Tambang,
Musuh atau Teman untuk Lingkungan?
Mahasiswa Teknik Geologi, Universitas
Sriwijaya
I
|
ndonesia merupakan negara
yang dilewati oleh jalur Ring Of Fire (Cincin
Api) sehingga dikelilingi oleh gunung api aktif dari sabang hingga merauke yang
menyebabkan Indonesia merupakan negara dengan hasil kekayaan alam yang
melimpah. Tuhan menciptakan bumi untuk setiap mahkluknya dan masing – masing dari mereka bisa menikmati
hasil bumi dan harus siap mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan sehingga
alam tidak marah dengan kita dengan menimbulkan bencana karena rusaknya
kesetimbangan akibat ulah tangan jahil yang tidak bertanggung jawab. Hasil
tambang seperti minyak bumi, gas alam, panas bumi, batubara dan mineral adalah
sumber daya yang menjanjikan di Indonesia yang dapat diolah dan dimanfaatkan
untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Beberapa negara dapat berkembang pesat
dalam pembangunan insfrastrukur ataupun devisanya karena memanfaatkan kekayaan
alam yang dimiliki, tetapi bahan bakar fosil tersebut akan habis karena
memiliki sifat tidak terbarukan.
Dalam
membangun suatu pertambangan butuh beberapa perencanaan panjang yang
membutuhkan waktu hingga bertahun – tahun lamanya yang dilalui untuk bisa mengkategorikan suatu
wilayah layak untuk dibuka menjadi lahan tambang. Tahapan yang biasa dilakukan
sebelum dimulainya usaha pertambangan dibedakan menjadi dua garis besar yaitu
eksplorasi dan eksploitasi, tahapan eksplorasi diawali dengan kajian pustaka
yaitu membaca literatur ataupun references
suatu daerah telitian apakah daerah tersebut mempunyai informasi geologi
sebagai indikasi dari sumber daya alam yang dapat diolah dan dimanfaatkan,
tahap berikutnya yaitu melakukan survey lokasi dengan memetakan daerah untuk
mengetahui persebaran ataupun luasan daerah dari permukaan. Kedetailan data pun
semakin diperlukan untuk meminimalisir kesalahan ataupun kerugian bila suatu
saat daerah tersebut tidak memiliki nilai ekonomis akibat cadangan yang sedikit
sehingga cenderung lebih mahal biaya operasional dibandingkan dengan keuntungan
yang didapatkan. Scientist seperti
ahli geologi, geofisika ataupun geokimia
merupakan tonggak utama dalam kegiatan eksplorasi suatu tambang.
Membuka
lahan tambang merupakan musuh terbesar dalam rusaknya ekosistem suatu
lingkungan, tidak dapat dipungkiri lagi itu terjadi pada semua pengoperasian
suatu tambang. Resiko bencana yang biasa ditimbulkan bila suatu tambang tidak
menjalankan ketetapan yang dibuat ialah longsor, banjir, pencemaran air, udara
dan tanah serta wabah penyakit. Suatu lingkungan akan dirusak dan dilakukaan
bukaan lahan dengan menggunakan alat berat untuk mengambil mineral yang ada
dalam suatu batuan yang kemudian dilakukan ekstraksi. Proses ekstraksi pun
dapat menghasilkan material tailing (sisa
ekstrasi) yang biasanya dibuang ataupun dialirkan melalui sungai – sungai. Hal
itu juga dapat menyebabkan pencemaran sungai ataupun proses sedimentasi yang
sangat cepat pada daerah sungai mengakibatkan pendangkalan sungai yang suatu
saat bila debit air sungai tinggi akan menimbulkan banjir, resiko yang lain
yaitu perubahan muka lahan/ topografi yang perlu adanya perhitungan geometri
agar suatu lahan tidak menyebabkan bencana longsor, kegiatan tambang juga
menyebabkan pencemaran udara yang dihasilkan dari kegiatan tambang, dimana
vegetasi tidak mampu untuk menyerap CO2 ataupun gas buangan lain
dengan baik sehingga menghasilkan pencemaran udara. Air asam tambang merupakan
resiko perncemaran kadar tanah ataupun air akibat adanya oksidasi ataupun
pelarutan mineral. Resiko akan selalu ada dalam kegiatan pertambangan dimana
setiap unit pekerja yang ada harus mempunyai standar keselamatan tinggi yang
ketetapannya telah ada dalam peraturan – peraturan yang ada di negeri ini.
Tambang
tidak hanya menimbulkan dampak negatif dari kegiatan yang dilakukannya,
sebenarnya kebijakan – kebijakan yang dibuat dalam undang – undang ataupun Izin
Usaha Pertambangan (IUP) sudah diatur dengan baik sesuai dengan kebutuhan yang
ada. Dampak positif yang ditimbulkan dari kegiatan tambang diantaranya peningkatan
devisa baik APBN ataupun APBD dari pajak yang diterapkan dan perjanjian yang
telah dibuat oleh pemerintah daerah ataupun pusat. Perusahaan tambang pun dalam
undang – undang berkewajiban untuk bertanggung jawab atas segala kegiatan yang
dilakukan dan bila perusahaan tidak bisa menaati peraturan yang dibuat,
pemerintah dapat memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara kegiatan
tambang ataupun pencabutan izin usaha tambang. Tambang ilegal merupakan musuh
pemerintah dalam sektor pertambangan, dimana tidak adanya izin dokumen,
operasional kegiatan ataupun kegiatan eksploitasi yang tidak mengikuti
peraturan yang dibuat akibatnya pemerintah akan mengalami kerugian dimana
penjualan hasil tambang secara ilegal akan mengurangi devisa negara.
Suatu
masalah yang ditimbulkan Masyarakat sekitar pun sebenarnya tidak hanya
mendapatkan dampak buruk dari kegiatan tambang, dampak positif yang didapatkan
ialah masyarakat mendapatkan lapangan pekerjaan baru disekitar sektor
pertambangan, kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang didukung oleh perusahaan
pertambangan seperti melakukan kerjasama yaitu masyarakat dapat menjual barang
– barang yang diperlukan karyawan suatu perusahaan tambang untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari – hari. Perusahaan tambang pun mempunyai Coorporate Social Responsibility (CSR)
yaitu suatu pertanggung jawaban perusahaan pada lingkungan sekitar baik dalam
program sosial, pendidikan ataupun pengembangan sarana – prasana dan
kelestarian lingkungan. Masyarakat sekitar pun secara tidak langsung akan
mengalami pergeseran sikap lebih baik bila perusahaan memberikan nilai edukatif
yang bermanfaat dengan melakukan serangkaian aktivitas yang mendorong daerah
sekitarnya untuk maju, masyarakat bisa mengalami pergeseran sikap yang negatif
bila perusahaan kurang memperhatikan kesejahteraan hidup ataupun tidak
melakukan semacam kegiatan yang mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam
kegiatan pertambangan. Jika suatu industri pertambangan sudah mencapai tahap
ekplotasi yaitu pengambilan hasil galian barang tambang maka ada jangka waktu
kapan suatu bahan galian itu akan habis, tanggung jawab yang harus dilakukan
suatu perusahaan tambang ialah mengembalikan lagi fungsi lahan setelah mereka
merusaknya, reklamasi ialah suatu kegiatan pemulihan lahan yang rusak/ kering
atau menjadi lahan yang bisa dimanfaatkan untuk sektor tertentu yang berguna
untuk daerah sekitarnya ataupun penghijauan lahan. Semua hal tersebut sudah
tercantum dalam dokumen Analisa Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang dibuat
oleh perusahaan tambang sebelum mereja mengajukan izin perasional tambang.
Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah sangat baik dalam membuat semua peraturan
– peraturan dalam menstabilkan dan mengurangi dampak kegiatan tambang bagi lingkungan
sekitar yang diatur dalam UU No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Biasanya jika industri pertambangan tidak mematuhi ketetapan ataupun
kesepakatan yang dibuat, kerugian yang paling dirasakan ialah lingkungan
sekitarnya baik masyarakat yang tinggal di daerah tambang ataupun alam.
Masyarakat merupakan pengawas paling utama bagi sektor tambang. Jika dalam
kegiatannya perusahaan tambang melanggar
peraturan dan kesepakatan yang telah dibuat, masyarakat dapat melaporkan
pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan pada pemerintah setempat ataupun
melakukan gugatan atas kerugian yang mereka alami.
Kemaslahatan
umat adalah kunci utama dari berlangsungnya kehidupan yang berkesinambungan,
sehingga walaupun profit dari kegiatan tambang itu tinggi tidak ada yang boleh
dirugikan akibat mementingkan segolongan kelompok dibanding kepentingan
bersama. Kita sebagai penduduk Indonesia harus bertanggung jawab bersama – sama
untuk menjaga energi dan sumber daya yang ada untuk generasi yang akan datang. Bumi
memang untuk mahkluk hidup, tapi bukan hanya makhluk hidup yang sekarang tetapi
untuk masa yang akan datang. Upaya pencegahan dapat dilakukan untuk mengurangi
kerugian yang ditimbulkan dengan beberapa metode yang relevan dan sesuai dengan
lingkungan sekitar diantaranya yaitu pendekatan teknologi, di era modern ini
teknologi sangat berperan penting dalam mengembangkan dan memberikan kemudahan
bagi sektor pertambangan dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi, tetapi hal
itu harus dimanfaatkan secara menyeluruh untuk kepentingan bersama dimana
dengan membangun sarana dan prasara yang memadai. Berikutnya yaitu dengan
pendekatan lingkungan, yaitu kegiatan yang bertanggung jawab terhadap alam
untuk selalu menjaga kelestarian dan nilai guna suatu lahan dengan dilakukan
kegiatan reklamasi ataupun kegiatan bercocok tanam sehingga nilai guna lahan
bisa lebih ditingkatkan lagi. Pendekatan administratif yaitu suatu metode yang
digunakan untuk melakukan perjanjian dalam kegiatan usaha pertambangan untuk
mematuhi semua ketentuan – ketentuan yang telah dibuat baik dari pihak
pengusaha, pemerintah dan masyarakat sekitar. Pendekatan edukatif, ini salah
satu hal yang sangat penting dimana masyarakat harus mempunyai pemahaman yang
baik untuk mengurangi kesalahpahaman ataupun ketidaktahuan masyarakat akibat kurangnya
interaksi yang terjalin dan informasi dari kegiatan operasional tambang
Semua kegiatan tambang
akan memberikan suatu dampak dan akibat, baik bersifat positif maupun negatif,
namun semua itu dapat diminimalisir dampak kerugian dan memaksimalkan kegiatan
yang positif bila pihak yang bersangkutan mempunyai tanggung jawab moral
ataupun material untuk menjaga kondisi dan memanfaatkan sebaik – baiknya sumber
daya alam secara bijaksana. Banyak orang yang ingin mencari kekayaan sebanyak –
banyaknya dengan mengambil hasil alam dengan tolak ukur semakin banyak yang
mereka ambil maka akan semakin tinggi keuntungan yang didapat. Energi fosil
dalam penggunaan dan sumber dayanya memiliki keterbatasan, sehingga kita perlu
cermat dan tepat dalam memanfaatkan dan menggunakannya. Energi fosil memang
tonggak utama dalam keberlangsungan hidup di bumi ini, tetapi suatu saat akan
berubah. Perlu adanya energi terbarukan yang dipersiapkan untuk generasi
mendatang, karena kita bisa hidup seperti sekarang ini karena generasi
terdahulu yang menjaga dan melestarikan, kita hanya perlu meneruskan apa yang
ada dan terus menjaganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar